Point and Reward

Berikut ini rincian poin pelanggaran, penindakan yang diberikan serta poin reward

Poin Pelanggaran

NoJENIS PELANGGARANBOBOT
1Kehadiran Siswa 
 1.1 Terlambat mengikuti Apel/ Upacara5
 1.2 Tidak mengikuti Apel/ Upacara10
2Kegiatan Belajar Mengajar 
 2.1 Alpa (bolos) tanpa keterangan10
 2.2 Mengulangi poin 2.120
 2.3 Kabur dari jam pelajaran10
 2.4 Mengulangi poin 2.320
 2.5 Tidak mengumpulkan tugas/ PR yang diberikan5
 2.6 Mengulangi poin 2.510
 2.7 Mengganggu proses KBM20
 2.8 Tidak membawa perlengkapan kegiatan belajar10
 2.9 Tidak melaksanakan sholat berjamaah20
 2.10 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler10
 2.11 Mengulangi poin 2.1020
 2.12 Membawa alat komuniksi (Handphone) tanpa izin20
3Seragam Sekolah, Praktik, Olahraga, dan Busana Muslim 
 3.1 Baju tidak dimasukkan2
 3.2 Kaos kaki tidak sesuai ketentuan5
 3.3 Atribut sekolah tidak lengkap5
 3.4 Menggunakan pakaian diluar ketentuan (junkies, pensil, pendek dan ketat)10
 3.5 Sepatu tidak sesuai ketentuan10
 3.6 Memakai aksesoris berlebihan10
 3.7 Tidak memakai seragam olahraga pada waktu olahraga10
 3.8 Siswi yang tidak menggunankan jilbab di sekolah maupun diluar sekolah10
4Tata Rias 
 4.1 Siswa putra berambut panjang, dikucir atau tidak serasi dan melebihi ketentuan, siswi yang non muslim tidak merapikan rambut5
 4.2 Siswa berkuku panjang dan mewarnai kuku5
 4.3 Memakai make up5
 4.4 Tidak memakai anak jilbab bagi siswa putri5
5Tindakan Perusakan 
 5.1 Corat – coret seragam5
 5.2 Mengulangi poin 5.110
 5.3 Corat – coret dan merusak sarana prasarana sekolah15
 5.4 Mengulangi poin 5.320
 5.5 Membuang sampah sembarangan5
 5.6 Petugas piket kelas tidak melaksanakan tugas piket kelas10
6Merokok 
 6.1 Membawa rokok di sekolah10
 6.2 Membawa rokok dan merokok pada jam atau kegiatan sekolah30
 6.3 Merokok diluar sekolah25
7Miras, Narkoba dan Perjudian 
 7.1 Membawa alat perjudian dan berjudi dilingkungan sekolah30
 7.2 Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras101
 7.3 Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba101
8Membully dan Perkelahian 
 8.1 Membully teman20
 8.2 Propokator perkelahian dengan siswa/ orang luar sekolah50
 8.3 Berkelahi/ tawuran dengan teman satu sekolah/ orang luar sekolah70
 8.4 Menganiaya orang lain101
9Menggunakan Uang Sekolah 
 9.1 Menyalahgunakan uang sekolah untuk kepentingan apapun10
 9.2 Mengulangi perbuatan yang sama20
10Orang Tua/ Wali palsu 
 10.1 Membawa orang tua/ wali palsu atau gadungan20
 10.2 Mengulangi perbuatan yang sama40
11Mencuri 
 11.1 Mencuri uang, barang baik milik teman atau orang lain dan milik sekolah60
 11.2 Mengulangi poin  11.1101
12Tindakan Terhadap Nama Baik Sekolah 
 12.1 Memalsukan tanda tangan atau surat izin30
 12.2 Mencemarkan nama baik sekolah didunia nyata atau dunia maya (cyber crime)60
 12.3 Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman ataupun sekolah90
 12.4 Melakukan pemerasan terhadap orang lain dilingkungan sekolah70
 12.5 Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong30
 12.6 Mengunjungi tempat tempat tidak layak bagi pelajar seperti diskotik, night club dll80
 12.7 Mengancam keselamatan orang lain40
 12.8 Melawan secara fisik kepada guru/ karyawan101
 12.9 Memalsukan administrasi/ dokumen sekolah50
 12.10 Terlibat tindakan kriminal yang ditangani oleh penegak hukum101
13Membawa Buku/ Majalah/ Kaset Terlarang/ Barang yang Tidak Ada Kaitannya dengan Pelajaran 
 13.1 Membawa buku/ majalah/ benda terlarang40
 13.2 Memperjualbelikan buku/ majalah/ benda terlarang60
14Tindakan Berkenaan dengan Kartu Kontrol 
 14.1 Tidak membawa kartu kontrol pada saat kegiatan sekolah5
 14.2 Menghilangkan kartu kontrol20
15Tindakan Amoral/ Asusila 
 15.1 Berduaan ditempat sepi dengan lawan jenis30
 15.2 Berboncengan dengan lawan jenis10
 15.3 Terbukti foto dan video berduaan/ bermesraan dengan lawan jenis40
 15.5 Terbukti berbuat tidak senonoh101
 15.6 Terbukti menghamili/ dihamili terlepas dari faktor suka/ tidak suka101
 15.7 Terbukti melakukan tindakan pemerkosaan101
16Senjata Tajam/ Sejata Api 
 16.1 Membawa/ memakai senjata tajam (sabuk besi, mistar baja, gir)15
 16.2 Memiliki dan menggunakan sajam/ api dan berakibat fatal bagi orang lain101

Tindak Lanjut

NOJUMLAH KREDIT POINTINDAK LANJUTSANKSI
110Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim disiplinPeringatan lisan
220Ditangani guru piket, wali kelas, tim disiplin, guru BK dan dikonfirmasikan ke orang tuaSurat peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua
330Ditangani wali kelas, guru BK, dan staf KesiswaanPemanggilan orang tua membuat surat pernyataan diatas materai 10.000 diketahui orang tua dan di skorsing 3 (tiga) hari efektif belajar
470Ditangani wali kelas, guru BK, dan Wakil KesiswaanPemanggilan orang tua membuat surat pernyataan diatas materai 10.000 diketahui orang tua dan di skorsing 6 (enam) hari efektif belajar
585Ditangani guru BK dan Kepala SekolahPemanggilan orang tua membuat surat pernyataan diatas materai 10.000 diketahui orang tua
6>100Konferensi kasusDikembalikan kepada orang tua

Poin Reward

NOJENIS PRESTASIBOBOT
1Tidak pernah terlambat selama 1 (satu) bulan penuh5
2Tidak pernah absen selama 1 (satu) bulan penuh10
3Menjadi perangkat kelas 
 3.1 Ketua kelas5
 3.2 Wakil5
 3.3 Sekretaris3
 3.4 Bendahara3
 3.5 Koordinator2
 3.6 Anggota1
4Menjadi pelaksana upacara bendera/ apel5
5Menjadi pengurus organisasi 
 5.1 Ketua10
 5.2 Sekretaris8
 5.3 Bendahara8
 5.4 Koordinator6
 5.5 Anggota5
6Menjadi panitia acara 
 6.1 Ketua6
 6.2 Sekretaris5
 6.3 Bendahara5
 6.4 Koordinator4
 6.5 Anggota3
7Mengikuti lomba sebagai peserta 
 7.1 Tingkat Sekolah5
 7.2 Tingkat Kabupaten8
 7.3 Tingkat Provinsi10
 7.4 Tingkat Nasional20
8Mengikuti lomba sebagai juara 
 8.1 Tingkat Sekolah8
 8.2 Tingkat Kabupaten10
 8.3 Tingkat Provinsi20
 8.4 Tingkat Nasional30
9Hafal al-Qur’an 1 (satu) juz30
10Memberikan informasi yang valid tentang tindak pelanggaran yang dilakukan siswa10

Aturan Tambahan

  1. Bagi siswa yang melakukan tindak pencurian, maka siswa yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan tata tertib siswa dan harus mengembalikan barang hasil curian dan atau uang senilai barang tersebut.
  2. Apabila siswa membawa senjata tajam dan atau memakai atribut/ aksesoris yang tidak sesuai dengan ketentuan akan disita oleh pihak sekolah.
  3. Apabila siswa merusak sarana prasarana sekolah maka siswa tersebut harus memperbaiki dan atau mengganti sarana tersebut.
  4. Apabila siswa membawa atau memakai HP akan disita oleh pihak sekolah dan baru akan dikembalikan setelah siswa tersebut lulus.
  5. Hal – hal yang belum jelas diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat dewan guru